Reklamasi 200 Hektare di Tugu Semarang Belum Berizin

redaksi
31 Okt 2026 14:11
3 menit membaca

AKSARAKINI.COM – Rencana reklamasi seluas sekitar 200 hektare di pesisir Kecamatan Tugu, Kota Semarang, belum memasuki tahap perizinan. Pemkot Semarang menyatakan belum menerima pengajuan izin terkait rencana pengembangan yang melibatkan PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) dan PT Dibiya Indo Makmur (DIM) tersebut.

Rencana pengembangan kawasan industri itu merupakan bagian dari kerja sama kedua perusahaan untuk menambah kapasitas lahan industri. Pengembangan tersebut juga disebut membuka peluang pembentukan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang, Puput Widhiatmoko Hadinugroho, mengatakan rencana perluasan kawasan masih membutuhkan pembahasan teknis, terutama terkait kesesuaian tata ruang dan persyaratan lingkungan.

Menurutnya, pemeriksaan aspek tata ruang menjadi kewenangan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang. Sementara itu, aspek lingkungan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), juga harus dipastikan sebelum proses perizinan dapat dilanjutkan.

“Kalau masalah perluasan atau reklamasi, sampai saat ini belum secara teknis. Bisa ke Distaru, karena tata ruang, amdal dan lainnya ada di sana,” kata Puput, Kamis (29/10/2026).

Ia menegaskan, hingga kini DPMPTSP belum menerima permohonan izin untuk kegiatan perluasan maupun reklamasi tersebut.

“Belum ada yang masuk sampai saat ini,” ujarnya.

Selain rencana reklamasi, pengembangan kawasan industri tersebut berpotensi melibatkan aset milik Pemkot Semarang berupa tanah seluas sekitar 10 hektare di Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu.

Puput menjelaskan, pemerintah kota masih mempertimbangkan skema pemanfaatan aset tersebut. Salah satu opsi yang dibahas adalah menjadikannya sebagai penyertaan aset dalam kerja sama atau bagian dari kepemilikan saham.

“Nanti juga ada tanah milik Pemkot yang akan dimanfaatkan. Skemanya bisa penyertaan aset sebagai modal kerja sama atau yang lainnya, modelnya bisa dengan saham,” jelasnya.

Pemanfaatan aset daerah tersebut diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi pemerintah kota sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, rencana itu masih memerlukan tahapan administrasi dan persetujuan DPRD Kota Semarang.

Ia menyebut lahan tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan industri, seperti pembangunan gudang dan pabrik. Sebelum ditawarkan atau digunakan, lahan perlu melalui proses pengurukan dan penataan kavling.

“Kalau keperuntukannya untuk mendukung kegiatan industri, seperti pembangunan gudang dan pabrik. Nanti akan ada pengurukan dulu, penataan kavling sebelum ditawarkan. Namun, status dan rencana pemanfaatan lahan itu perlu diperjelas lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Danur Rispriyanto, mengaku belum menerima laporan resmi mengenai rencana reklamasi yang melibatkan PT KIW dan PT DIM. DPRD juga belum menerima secara langsung laporan keberatan atau penolakan dari kelompok masyarakat di sekitar kawasan tersebut.

“Informasinya ada kelompok masyarakat yang melayangkan surat, tapi sampai saat ini belum masuk ke kami,” kata Danur.

Politikus Partai Demokrat itu menyatakan DPRD masih memantau perkembangan rencana pengembangan kawasan industri tersebut. Ia mengaku belum dapat memastikan status lahan yang akan direklamasi maupun kelengkapan perizinan yang diperlukan.

Danur memastikan DPRD akan meminta penjelasan kepada pihak-pihak terkait apabila laporan atau pengaduan resmi telah diterima. Komisi C juga membuka kemungkinan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memperoleh gambaran mengenai rencana pengembangan tersebut.

“Kalau ada laporan masuk, kita akan undang dinas terkait, termasuk pihak yang terlibat. Kita akan kaji seperti apa. Kalau perlu, kita akan tinjau ke sana untuk melihat langsung,” ujarnya.(**)