
AKSARAKINI.COM – Nasib Gedung Pandanaran Semarang menjadi sorotan setelah sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai meninggalkan bangunan yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah tersebut.
Gedung milik Pemerintah Kota Semarang itu dikosongkan karena kondisi bangunan dinilai sudah tidak layak digunakan sebagai kantor. Sejumlah OPD yang selama ini berkantor di sana mulai disiapkan untuk berpindah ke lokasi lain.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keselamatan para pegawai yang setiap hari beraktivitas di dalam gedung.
“Gedung Pandanaran itu usianya sudah tidak layak. Itu berbahaya bagi para penghuninya. Makanya dikosongkan karena ada beberapa pertimbangan keselamatan bagi karyawan,” kata Agustina.
Ia menegaskan, pengosongan Gedung Pandanaran tidak otomatis berarti aset tersebut akan dialihfungsikan menjadi hotel.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah kabar yang menyebut gedung yang berada tidak jauh dari kawasan Tugu Muda itu bakal berubah fungsi menjadi hotel.
“Gedungnya mau diisi, kosong kok. Kalau ada yang bilang mau dijadikan hotel, siapa yang mau menjadikan hotel?” ujarnya.
Agustina menjelaskan, Gedung Pandanaran bukan merupakan bangunan baru. Sebelum menjadi aset Pemerintah Kota Semarang, bangunan tersebut diketahui merupakan bekas kantor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Menurutnya, usia bangunan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan kelanjutan pemanfaatan aset tersebut.
“Coba dilihat, itu kan bekas gedung BDNI. Kalau tidak salah, ketika saya menjadi anggota DPRD Kota, gedung itu sudah diakuisisi. Itu berarti sudah sekitar 34 tahun yang lalu,” jelasnya.
Gedung Pandanaran sendiri dibangun pada 1992 dan sebelumnya digunakan sebagai kantor BDNI sekaligus gedung sewa. Seiring perjalanan waktu, aset tersebut kemudian beralih menjadi milik dan dimanfaatkan Pemerintah Kota Semarang.
Sejumlah OPD kemudian menempati gedung tersebut, di antaranya Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perikanan serta Kesbangpol Kota Semarang.
Pengosongan Gedung Pandanaran kini berdampak pada aktivitas sejumlah organisasi perangkat daerah yang selama ini berkantor di bangunan tersebut.
Beberapa OPD telah disiapkan untuk menempati lokasi baru agar aktivitas pelayanan dan administrasi pemerintahan tetap berjalan.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, misalnya, direncanakan menempati kawasan Taman Budaya Raden Saleh (TBRS).
Sementara Dinas Perikanan disiapkan berpindah ke Balai Benih Ikan di Mijen. Adapun Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang direncanakan memanfaatkan aset miliknya di wilayah Pedurungan sebagai lokasi kantor.
Pemindahan tersebut dilakukan seiring perhatian pemerintah terhadap kondisi bangunan yang telah berusia puluhan tahun.
Dengan pengosongan bertahap tersebut, fungsi Gedung Pandanaran sebagai salah satu pusat aktivitas perkantoran Pemkot Semarang pun mulai berkurang.
Pemerintah kini mengutamakan aspek keselamatan pegawai sekaligus mempertimbangkan kondisi dan masa depan aset daerah tersebut.(**)