
AKSARAKINI.COM – Pemerintah menyiapkan langkah baru untuk memperluas akses bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) bagi buruh tani. Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyatakan regulasi akan diubah agar buruh tani tidak lagi terkendala aturan ketika membutuhkan bantuan alat pertanian.
Amran mengatakan selama ini bantuan pemerintah seperti traktor, combine harvester hingga alat tanam belum sepenuhnya dapat diakses buruh tani. Persoalan regulasi menjadi salah satu kendala yang ingin segera dibenahi.
“Banyak saudara-saudara kita buruh tani di seluruh Indonesia tidak tersentuh karena kebijakan, karena regulasi yang ada. Insyaallah kami kembali ke Jakarta, kami ubah regulasi. Buruh tani boleh dapat traktor, boleh dapat combine, alat tanam, dan seterusnya,” ujar Amran, dikutip Selasa (11/8/2026).
Selain perubahan regulasi, Kementerian Pertanian juga akan mendorong penyederhanaan mekanisme pengajuan bantuan alsintan.
Amran menilai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) memiliki peran penting karena berada langsung di tengah masyarakat dan mengetahui kebutuhan pertanian di wilayah masing-masing.
Karena itu, PPL diharapkan dapat menjadi salah satu pintu pengajuan bantuan sehingga proses distribusi alsintan tidak terhambat birokrasi yang panjang.
“Tanda tangannya nggak usah ribet, cukup PPL. Kami terima tanda tangan PPL, kami terima di Jakarta, kami kirim alatnya. Mereka membutuhkan saat ini,” kata Amran.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan bantuan diberikan berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.
“Kalau kepentingan rakyat, Presiden perintahkan: layani, titik. Nggak usah basa-basi,” tegasnya.
Dalam kunjungannya ke Gresik, Jawa Timur, Amran juga turun langsung mengecek lahan pertanian yang terdampak kekeringan dengan luas lebih dari 200 hektare.
Pemerintah kemudian menyiapkan bantuan pompa sebagai langkah cepat untuk memenuhi kebutuhan air bagi lahan pertanian yang terdampak.
“Kami langsung cek lapangan karena terdengar ada kekeringan 200 hektare lebih. Sekecil apa pun persoalannya, kalau kita bisa memberikan solusi di lapangan, harus kita selesaikan,” ujarnya.
Selain bantuan pompa, pemerintah menyiapkan solusi jangka panjang melalui pembangunan kolam retensi untuk mengantisipasi persoalan kekurangan air yang berulang.
Kementerian Pertanian juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Kementerian ATR/BPN apabila pembangunan infrastruktur tersebut menghadapi persoalan terkait lahan.
Amran menegaskan perubahan kebijakan bantuan alsintan diarahkan agar semakin banyak pelaku usaha pertanian yang memperoleh akses terhadap sarana produksi, termasuk buruh tani.
Menurutnya, persoalan administratif tidak seharusnya membuat masyarakat yang membutuhkan bantuan justru tidak tersentuh program pemerintah.
“Buruh tani juga harus bisa mendapatkan bantuan. Jangan karena regulasi, mereka tidak tersentuh. Kalau rakyat membutuhkan dan kita bisa bantu, kita bantu,” pungkas Amran.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas pemanfaatan alsintan sekaligus mempercepat respons pemerintah terhadap kebutuhan petani dan buruh tani di berbagai daerah. (**)